Draft aturan konten internet yang tengah disusun pemerintah diklaim masih dalam tahap uji publik. Draft itu sudah disebarkan ke kalangan komunitas yang terkait dengan konten internet untuk mendapatkan masukan. Tujuan disebarkannya draft tersebut, menurut Direktur Sistem Informasi dan Perangkat Lunak Depkominfo - Lolly Amalia - adalah untuk mengetahui tanggapan para komunitas. "Biar gak ada yang protes ketika aturannya rampung," tukasnya di sela acara IGOS Summit 2 yang digelar di JaCC, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (27/5/2008). Tujuan peraturan itu, lanjut Lolly, adalah untuk membawa hal-hal positif dari konten-konten yang ada di internet, mana yang boleh dimuat dan yang tidak. "Jadi bukan untuk mengekang peredaran konten yang ada di Indonesia," tandasnya. Setelah uji publik, akan digelar lagi forum diskusi yang melibatkan komunitas terkait, diantaranya APJII, Mastel, dan komunitas internet lainnya, untuk menyampaikan saran dan uneg-unegnya. Bagi yang melanggar aturan, untuk awalnya akan dikenakan sanksi berupa peringatan. Kalau masih ngeyel, lanjut Lolly, ISP berhak campur tangan dan diharapkan melakukan pemblokiran. Aturan tersebut diharapkan dapat melindungi anak-anak dari ancaman pedofil. Disebutkan Lolly, saat ini banyak kasus anak yang menjadi korban pedofil online karena anak tidak tahu bahaya apa yang mengancamnya. Badan Pengaduan Rencananya akan dibentuk badan pengaduan untuk konten internet dimana akan ada unit khusus yang bertugas menerima laporan dan memberikan teguran terhadap konten-konten yang melanggar. "Cuma belum bisa dipastikan mekanisme pengaduan dan bentuknya seperti apa," imbuh Lolly lagi. Aturan tersebut plus badan pengaduannya diharapkan dapat direalisasikan tahun ini. Di kesempatan yang sama, Dirjen Aplikasi Telematika Cahyana Ahmadjayadi mengatakan aturan tersebut nantinya harus sejalan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). sumber : Ardhi Suryadhi - detikinet
Post a Comment
0 Komentar:
Post a Comment